Tak Daftar Wajah, SIM Terancam Tak Berlaku Mulai 2026

Pahamtekno.com - Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan kebijakan besar di sektor telekomunikasi. Mulai tahun 2026, registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru akan diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition)

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat keamanan digital dan menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler.

Aturan baru ini akan mengubah cara masyarakat mendaftarkan kartu SIM. Jika sebelumnya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), ke depan identitas pelanggan akan diverifikasi melalui data biometrik wajah yang terhubung dengan database pemerintah.

Apa Itu Registrasi SIM Pakai Wajah?

Registrasi SIM pakai wajah adalah proses verifikasi identitas pelanggan menggunakan teknologi face recognition. Dalam proses ini, wajah pengguna akan dipindai secara digital dan dicocokkan dengan data biometrik yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi ini dirancang untuk memastikan bahwa satu identitas benar-benar digunakan oleh pemilik yang sah. Dengan demikian, praktik penyalahgunaan identitas, pendaftaran kartu SIM massal menggunakan data orang lain, hingga jual beli kartu SIM ilegal dapat diminimalkan.

Jadwal Penerapan Registrasi SIM Berbasis Face Recognition

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa penerapan registrasi SIM berbasis wajah tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui beberapa tahap agar masyarakat dan operator memiliki waktu beradaptasi.

  • 1 Januari 2026 Tahap awal atau masa transisi (hybrid). Pada fase ini, pelanggan baru masih dapat memilih metode registrasi lama atau menggunakan face recognition.
  • 1 Juli 2026 Face recognition menjadi wajib penuh untuk seluruh pendaftaran kartu SIM baru di Indonesia.

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak mewajibkan pelanggan lama untuk registrasi ulang. Aturan hanya berlaku ketika seseorang melakukan aktivasi kartu SIM baru.

Alasan Pemerintah Mewajibkan Registrasi SIM Pakai Wajah

Pemerintah menilai sistem registrasi SIM yang hanya mengandalkan NIK dan KK sudah tidak lagi cukup kuat untuk menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa validasi identitas yang lemah menjadi salah satu penyebab utama maraknya penipuan digital.

“Registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital,” ujar Edwin dalam keterangan resminya.

Berbagai laporan media menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Modus seperti penipuan online, scam call, phishing, hingga smishing banyak memanfaatkan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu.

Peran Dukcapil dan Keamanan Data Wajah

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah keamanan data biometrik. Menanggapi hal ini, Komdigi menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan.

Data biometrik tetap berada di bawah pengelolaan Dukcapil. Operator hanya melakukan proses pencocokan (verifikasi), bukan penyimpanan data. Skema ini dirancang untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi.

Selain itu, sistem registrasi akan dilengkapi dengan teknologi liveness detection untuk memastikan bahwa pemindaian wajah dilakukan oleh manusia asli, bukan menggunakan foto atau video palsu.

Dukungan Operator Seluler dan Industri Telekomunikasi

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Menurut ATSI, face recognition memberikan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode verifikasi konvensional.

Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata dilaporkan telah melakukan uji coba sistem sebagai bagian dari persiapan implementasi nasional.

Operator juga diwajibkan memenuhi standar keamanan tertentu, termasuk sertifikasi sistem dan perlindungan data pelanggan, agar proses registrasi tetap aman dan transparan.

Dampak Registrasi SIM Pakai Wajah bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, aturan baru ini akan membawa perubahan dalam proses aktivasi kartu SIM. Proses registrasi mungkin terasa sedikit lebih panjang, namun diharapkan memberikan perlindungan yang lebih besar.

Dengan sistem biometrik, satu identitas akan semakin sulit digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM secara ilegal. Hal ini dinilai penting untuk menekan praktik penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini merugikan masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong peningkatan literasi digital dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Meski bertujuan baik, kebijakan registrasi SIM pakai wajah tetap menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung karena dianggap mampu meningkatkan keamanan digital secara signifikan.

Namun, ada pula yang menyoroti isu privasi dan kesiapan infrastruktur, terutama di daerah dengan keterbatasan akses teknologi. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi dan penyempurnaan sistem akan terus dilakukan selama masa transisi.

Kesimpulan

Penerapan registrasi SIM wajib pakai wajah mulai 2026 menjadi langkah besar pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan kejahatan siber, mengurangi penyalahgunaan identitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Dengan penerapan bertahap, dukungan operator, serta pengawasan ketat terhadap keamanan data, registrasi SIM berbasis face recognition diproyeksikan menjadi fondasi penting bagi sistem komunikasi yang lebih aman di masa depan.

0 Comments